Kami menjunjung tinggi keamanan dan kepastian investasi properti Anda. Seluruh proses perizinan, legalitas tanah, dan perizinan bangunan telah dipenuhi secara transparan dan akuntabel oleh PT. Delapan Maestro Binangkit.
Legalitas Eight Park Soreang terjamin 100% clean and clear dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang siap dibaliknamakan per kavling, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dari DPMPTSP Kabupaten Bandung, serta berada di zona pemukiman resmi RTRW.
Status Tanah
SHM (Clean & Clear)
Izin Bangunan
PBG Terbit Resmi
Pengembang
PT. Delapan Maestro Binangkit
| Jenis Sertifikat | Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk & Pecah per Kavling |
| Izin PBG/IMB | Terverifikasi DPMPTSP Kabupaten Bandung |
| Kesesuaian Tata Ruang | Zona Residensial / Pemukiman Resmi Pemkab Bandung |
| Dukungan Perbankan | Lolos Legal Due Diligence Bank Rekanan Nasional |
Status lahan telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang clean and clear tanpa sengketa, siap untuk proses balik nama dan peningkatan hak bagi setiap pembeli kavling.
Setiap unit rumah dibangun sesuai izin PBG (pengganti IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung.
Lokasi Eight Park Soreang berada pada zona peruntukan pemukiman resmi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Telah lolos proses legal diligence dan appraisal perbankan, memungkinkan konsumen mengajukan pembiayaan KPR dengan jaminan kepastian hukum yang kokoh.
Kami menjamin setiap tahapan transaksi memiliki landasan hukum yang mengikat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris terakreditasi:
Memilih kavling unit idaman dan penguncian harga resmi pengembang dengan tanda jadi sah.
Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau akad kredit resmi di hadapan Notaris.
Proses pemisahan SHM induk menjadi sertifikat per kavling di ATR/BPN Kantor Pertanahan Kab. Bandung.
Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan penerbitan buku SHM resmi atas nama pemilik rumah.
One gate system terpasang dengan portal otomatis dan CCTV 24 jam.
Jalan utama paving block kokoh dengan saluran drainase tertutup.
Siap dikunjungi setiap hari untuk pembuktian material dan tata ruang.
Pengerjaan struktur beton bertulang sesuai pesanan kavling terjual.
Pengalaman nyata para pemilik unit Cluster Eight Park Soreang yang telah membuktikan kepastian legalitas dan mutu bangunan kami:
“Kepastian status sertifikat SHM sejak awal membuat saya dan keluarga mantap mengambil unit di Eight Park. Legalitasnya clean dan transparan.”
Bpk. Hendra Kurniawan
Pemilik Kavling Unit A-1 (Tipe 65)
“Proses pengajuan KPR dibantu tuntas oleh pihak developer dari pemberkasan sampai akad notaris. Pelayanan sangat profesional.”
Ibu Rina Marlina
Pemilik Kavling Unit A-3 (Tipe 65)
“Akses 8 menit ke Tol Soroja sangat menghemat waktu kerja saya ke pusat kota Bandung. Lingkungannya tenang dan pemandangannya bagus.”
Bpk. Aditya Pratama
Pemilik Kavling Unit B-2 (Tipe 90)
“Mutu material bangunan sesuai brosur. Dinding kokoh, sanitair bermerek, dan lebar jalan perumahan sangat lega untuk mobilitas kendaraan.”
dr. Firman Syah
Pemilik Kavling Unit A-7 (Tipe 65)
“Air bersih pegunungan melimpah dan bebas banjir. Suasana hunian yang nyaman untuk masa depan anak-anak kami.”
Ibu Dian Anggraeni
Pemilik Kavling Unit B-8 (Tipe 90)
Standar Perlindungan Data & Redaksi Dokumen: Seluruh publikasi dokumen legalitas, nomor induk kependudukan (NIK), tanda tangan pihak ketiga, dan nomor register perbankan diredaksi secara aman sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Verifikasi fisik dokumen asli dapat dilakukan langsung oleh calon pembeli di Marketing Gallery resmi bersama notaris rekanan.
Nama Badan Hukum
PT. Delapan Maestro Binangkit
Proyek
Cluster Eight Park Soreang
Alamat Kantor Pemasaran
Jl. Soreang - Cipatik No.88, Parungserab, Soreang, Kab. Bandung 40914
Layanan Konsultasi Legal
+62 881-0830-00888 (Hotline Resmi)